PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 32
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikecualikan bagr: pakan Ikan yang diadakan oleh instansi atau lemboga pemerintah atau lembaga swasta untuk kepentingan penelitian;
- pakan Ikan alami yang tidak diolah atau diolah secara sederhana; dan/ atau pakan Ikan yang diadakan oleh orang perseorangan, digunakan untuk pemeliharaan lkan sendiri, dan hasil Ikannya tidak untuk diedarkan,
