PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 31
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Pakan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib
memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan lkan dari Menteri sebelum diedarkan.
(2) Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi: a, persyaratanadministrasi; b, persyaratan teknis dan keamanan pangan; dan
- persyaratan kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungan.
(3) Sertifrkat Pendaftaran Pakan Ikan berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
