PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 35
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21
huruf b berdasarkan tujuan pemakaiannya digunakan untuk:
- mencegah dan/ atau mengobati lkan;
- membebaskan gejala penyakit lkan; dan/atau
- memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.
(2) Obat Ikan berdasarkan jenis sediaan digolongkan dalam
sediaan:
- biologik;
- farmasetik;
- premiks;
- probiotik; dan
- obat alami,
(3) Obat Ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang
ditimbulkan dalam penggunaannya digolongkan menjadi:
- obat keras;
- obat bebas terbatas; dan
- obat bebas.
