Pasal 20
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Pemerintah melakukan upaya pelestarian Plasma Nutfah
yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
.(2) Pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber
(1) Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan melalui:
- penetapan status perlindungan;
- pembiakan jenis Ikan yang populasinya terbatas;
- penebaran kembali;
- pengkayaan stok;
- pemberian penandaan Plasma Nutfah;
- penetapan wilayah konservasi; g, tempat atau wadah koleksi atau tempat penyimpanan; dan
- pengaturan pemasukan dan pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta Ikanjenis baru dari dan ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Setiap Orang wajib melestarikan Plasma Nutfah yang
berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian Plasma
Nutrah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimara dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri,
Bagian Ketiga Pemasukan dan Pengeluaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan
Pasal 2 1
(1) Pemerintah mengatur pemasukan dan/ atau pengeluaran
jenis calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Pemasukan ...
PRESIDEN
(2t Pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, standar calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan, serta hasil analisis risiko pemasukan Ikan.
(3) Pengeluaran calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudi Daya Ikan dan pelestarian Sumber Daya Ikan.
Pasal22 (i) Setiap Orang yang melakukan pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat(21. (2t Calon irxduk, induk, dan/atau benih Ikan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
- pemuliaan; atau
- penangkapan Ikan berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan atau yang belum pemah dibudidayakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan
izin pemasukan calon induk, induk, dan/ atau benih lkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, (41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sEfagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,
