PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 19
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Dalam rangka meningkat}an mutu calon induk, induk,
dan/atau benih dapat dibentuk jejaring pemuliaan oleh 2 (dua) atau lebih pemegang izin pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. t2) Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan koordinasi pemuliaan.
(3) Jejaring pemuliaan sebagairnana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagran.,,
Bagian Kedua Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan
