Pasal 17
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(l) Setiap Orang yang melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b wajib memiliki izin pemuliaan dari Menteri. (21 Setiap Orang untuk memiliki izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persDraratan:
- administrasi;
- teknis; dan
- manajemen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal l8
(1) Setiap Orang dalam melakukan pemuliaan calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus sesuai dengan prosedur pemuliaan agar menghasitkan calon induk, induk unggul, dan/atau benih bermutu.
(2) Induk,..
PR ES IDEN
(2t Induk unggul dan/atau benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunal€n untuk kegiatan pembenihan, pembesaran, dan/atau penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam hal induk unggul dan/atau benih bermutu akan
digunakan untuk kegiatan pembenihan dan pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka induk unggul dan/atau benih bermutu wajib memiliki izin pelepasan dari Menteri.
(4) Setiap Orang untuk memiliki izin pelepasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), harus mengajukan perrrohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
- kajian teknis; b, usulan nama jenis Ikan hasil pemuliaan yang akan dilepas; dan
- foto komoditas yang akan dilepas, (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemuliaan sebegaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan serta tata cara penerbitan izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
