Pasal 23
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(21 yang Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
- Pembudidayaan Ikan;
- penangkapan lkan; dan
- pemuliaan.
(3) Calon induk dan/atau induk Ikan dari hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 y*rg merupakan induk penjenis asli Indonesia, tidak boleh dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia. (41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (s) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran cdon induk, induk, dan/atau benih lkan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
