Pasal 24
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Setiap Orang dapat melakukan peredaran calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (2t Peredaran calon induk, induk, dan/ atau benih lkan sglagaimsn6 dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil: a, Pembudidayaan ...
PRESIOEN
16
- Pembudidayaan lkan;
- penangkapan Ikan; atau
- pemuliaan.
(3) Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan maupun jenis Ikan yang belum pemah dibudidayakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Calon induk dan/atau induk Ikan sslqgaimanz dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi standar calon induk dan/atau induk unggul.
(5) Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar benih Ikan bermutu.
(6) Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan standar benih Ikan bermutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia.
Bagran Keempat Pemasukan dan Pengeluaran Ikan Jenis Baru
