Pasal 25
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/ atau
pengeluaran Ikan jenis baru dari dan ke luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya lkan.
(2) Ikan jenis baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut Indonesia yang dikenali dan/ atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; dan
- Ikan yang berasal dari hasil pemuliaan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Pemasukan ...
-t7-
(3) Pemasukan Ikan jenis baru ke dalam wilayah Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebuhrhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, serta hasil analisis risiko pemasukan lkan. {41 Pengeluaran Ikan jenis baru ke luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudidayaan Ikan dan pelestariaa Sumber Daya lkan.
