Pasal 26
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ikan jenis baru
dari luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib yang memiliki 'rzin pemasukan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (2t Pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik; dan/atau
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan izin pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdogangan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan t,;ta cara
penerbitan rekomendasi teknis pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paaal27...
m PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
18
