Pasal 27
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Ikan jenis
baru dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib yang memiliki izilr pengeluaraa dari menteri menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(2) Ketenhran mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan izin pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada yang ayat (1) diatur dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
