PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 57
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
perencanaan, yang meliputi penetapan metode survailen, penentuan target penyekit, lokasi dan jumlah sampel, dan penunjukan laboratorium uji;
pelaksanaan...
- pelaksanaan, yang meliputi pengambilan dan pengujian sampel;
- evaluasi hasil survailen dan monitoring;
- penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target survailen dan monitoring; dan
- notifikasi penyakit lkan. (21 Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara aktifdan pasif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai survailen dan
monitoring penyakit Ikan diatur dengan peraturan Menteri.
