Pasal 58
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
pasal(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam 56 huruf b, meliputi kegiatan:
- identifikasi bahaya (haznrd identiftmtbn) ;
- penilaian risiko (ns& assesrnent); c, pengelolaan risiko (n:sk managem.en|; dan
- komunikasi risiko (risk ammuniutionl. (21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- penyakitlkan; dan
- sifat bahaya lkan.
(3) Analisis risiko terhadap penyakit Ikan sebegai66la
dimaksud pada ayat (2) huruf a diberlakukan ierhadap pemasukan Ikan dari:
- negara anggota Offie Intematbnal des Epizootbs (OIE); dan
- negara bukan anggota OIE.
(4) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal
dari g1S3ra allggota OIE sebagaimana aimatslud pada ayat (3) huruf a, dilakukan untuk pemasukan periama kali, terhadap pemasukan Ikan yang merupakan: -
- Jenls ...
jenis atau strain/varietas Ikan baru; a.
- produk perikanan baru;
- berasal dari negara yang memiliki penyakit baru; dan/atau
- berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit lkan.
(5) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal
dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan untuk setiap kali pemasukan Ikan dan/atau produk perikanan.
(6) Analisis risiko terhadap sifat bahaya Ikan sebegaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan ierhadap pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau strain / varietas Ikan baru. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri.
