PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 14
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan
pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan Sumber Daya lkan. (21 Pengaturan dan pengembangan Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam;
- pemuliaan calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan; dan
- pelepasan induk unggul dan/ atau benih bermutu,
