PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA PEMANFAATAN AIR DAN I,AHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan Air dan rencana pemanfaatan lahan untuk pembudidayaan Ikan
sebegqiman. dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 harus memperhatikan:
- fisiografi;
- Air...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
b, Air sumbe r;
- luas lahan dan perairan;
- ketersediaan infrastruktur;
- teknologi budidaya;
- komoditas yang dibudidayakan; dan
- kondisi sosial dan linglnrngan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pemanfaatan
