RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025 yang selanjutnya disebut Rencana Aksi. (2) Rencana Aksi menjadi pedoman bagi semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta menjadi acuan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional.
Pasal 2
(1) Rencana Aksi memuat program dan kegiatan untuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk periode 8 (delapan) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2025, termasuk kegiatan penyusunan rencana induk mengenai pembangunan kawasan konservasi dalam lingkup pembangunan nasional. (2) Strategi dalam Rencana Aksi meliputi: a. penguatan kinerja pengelolaan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang efektif; b. pengembangan peran Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional dalam mendukung pariwisata;
www.peraturan.go.id 2019, No.151 c. peningkatan peran masyarakat dan para pihak di sekitar Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional; d. pengembangan mekanisme pendanaan berkelanjutan; dan e. pengembangan kawasan konservasi perairan baru. (3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (4) Rencana Aksi Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (6) Rencana induk ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 3
Rencana Aksi dilaksanakan di 17 (tujuh belas) lokasi yang terdiri atas: a. (tujuh) Taman Nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu: 1. Taman Nasional Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta; 2. Taman Nasional Karimunjawa, Provinsi Jawa Tengah; 3. Taman Nasional Bunaken, Provinsi Sulawesi Utara; 4. Taman Nasional Kepulauan Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; 5. Taman Nasional Taka Bonerate, Provinsi Sulawesi Selatan; 6. Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;dan
www.peraturan.go.id
2019, No.151
7.
Taman Nasional Kepulauan Togean, Provinsi
Sulawesi Tengah.
b.
10 (sepuluh) Kawasan Konservasi Perairan Nasional
yang
dikelola
oleh
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan, yaitu:
1.
Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas,
Provinsi Kepulauan Riau;
2.
Taman Wisata Perairan Pulau Pieh, Provinsi
Sumatera Barat;
3.
Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang,
Provinsi Sulawesi Selatan;
4.
Taman Wisata Perairan Gili Matra, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
5.
Taman Wisata Perairan Laut Banda, Provinsi
Maluku;
6.
Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido,
Provinsi Papua;
7.
Taman Nasional Perairan Laut Sawu, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
8.
Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah
Barat, Provinsi Papua Barat;
9.
Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat,
Provinsi Papua Barat; dan
10. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian
Tenggara, Provinsi Maluku.
Pasal 4
(1) Menteri/pimpinan lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi Rencana Aksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Pelaksanaan Rencana Aksi pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas, fungsi, www.peraturan.go.id 2019, No.151 dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
Pasal 6
(1) Rencana Aksi diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode berikutnya. (2) Rencana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan. (3) Peninjauan kembali Rencana Aksi dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (4) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Rencana Aksi.
Pasal 7
Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No.151 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151 www.peraturan.go.id 2019, No.151
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk penyelenggaraan pembangunan nasional diperlukan dukungan sumber daya alam dan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dengan orientasi dukungan pertumbuhan wilayah;
bahwa terdapat masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan konservasi yang perlu diberdayakan perekonomiannya dengan berpijak pada prinsip pelestarian alam;
bahwa masih terdapat kawasan yang cukup luas dan potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan konservasi perairan yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sekaligus memerlukan dukungan upaya pelestarian alam;
bahwa untuk pengembangan potensi dan peningkatan efektivitas pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi perairan nasional, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025;
bahwa ...
PRE SID EN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaioana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomcr 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulc.u-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambal:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sc:.mber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798);
- Peraturan Pe:nerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo:J.esia Nomor 5887);
