PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.
- Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- Ekosistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun non hayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
- Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
- Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.depkumham.go.id 8. Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
- Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
- Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
- Pemanfaatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada dalam KPA.
- Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
- Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
- Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.depkumham.go.id
- Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
- Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA dan KPA.
- Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 2
Pengelolaan KSA dan KPA bertujuan untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanakeragaman hayati secara lestari.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
- penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penetapan KSA dan KPA;
- penyelenggaraan KSA dan KPA;
- kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
- daerah penyangga;
- pendanaan; dan
- pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Bagian Kesatu Umumdepkumham.go.idPasal 4
(1) KSA terdiri atas:
- cagar alam; dan
- suaka margasatwa.
(2) KPA terdiri atas:
- taman nasional;
- taman hutan raya; dan
- taman wisata alam.
Pasal 5
(1) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria.
Bagian Kedua Kriteria
Pasal 6
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
- mempunyai . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
- terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaaannya terancam punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
- mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukandepkumham.go.id upaya konservasi.
Pasal 7
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
- merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
- memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
- mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
Pasal 8
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
- merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.
Pasal 9
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
- memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;depkumham.go.idb. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
- merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
Pasal 10
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Pasal 11
Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan
raya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya
dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintahdepkumham.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi kegiatan :
- perencanaan;
- perlindungan;
- pengawetan;
- pemanfaatan; dan
- evaluasi kesesuaian fungsi.
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 14
Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a meliputi:
- inventarisasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- inventarisasi potensi kawasan;
- penataan kawasan;
- penyusunan rencana pengelolaan.
Paragraf 2 Inventarisasi potensi kawasan
Pasal 15
(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh unit pengelola untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayatdepkumham.go.id(1) meliputi aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
inventarisasi potensi diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penataan kawasan
Pasal 16
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b meliputi:
- penyusunan zonasi atau blok pengelolaan;
- penataan wilayah kerja.
(2) Zonasi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada kawasan taman nasional.
(3) Blok pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada KSA dan KPA selain taman nasional.
Pasal 17
(1) Penyusunan zona atau blok pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penetapan zona atau blok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 18
(1) Zona pengelolaan pada kawasan taman nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) meliputi:
- zona inti;
- zona pemanfaatan;
- zona rimba; dan/atau
- zona lain sesuai dengan kepentingan.
(2) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandepkumham.go.id
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 19
(1) Blok pengelolaan pada KSA dan KPA selain taman
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) meliputi:
- blok perlindungan;
- blok pemanfaatan; dan
- blok lainnya.
(2) Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 20
(1) Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
- pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan seksi wilayah kerja;
- pembagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang lebih kecil.
(2) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada batas wilayah administratif pemerintahan daerah dan/atau keragamanan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 4 Penyusunan Rencana Pengelolaan
Pasal 21
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unitdepkumham.go.idpengelola.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 22
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA terdiri atas:
- rencana jangka panjang;
- rencana jangka pendek.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 23
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang paling sedikit
memuat:
- visi;
- misi;
- strategi;
- kondisi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kondisi saat ini;
- kondisi yang diinginkan;
- zona dan blok;
- sumber pendanaan;
- kelembagaan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun
berdasarkan rencana jangka panjang yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketigadepkumham.go.idPerlindungan
Pasal 24
(1) Perlindungan pada KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b termasuk perlindungan terhadap kawasan ekosistem essensial.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
- pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies infasif, hama, dan penyakit;
- melakukan pengamanan kawasan secara efektif;
(3) Pelaksanaan perlindungan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengawetan
Paragraf 1 Umum
Pasal 25
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
- pengelolaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
- penetapan koridor hidupan liar;
- pemulihan ekosistem;
- penutupan kawasan.
Paragraf 2 Pengelolaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Habitatnya
Pasal 26
(1) Pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnyadepkumham.go.idsebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
- identifikasi jenis tumbuhan dan satwa;
- inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa;
- pemantauan;
- pembinaan habitat dan populasi;
- penyelamatan jenis; dan
- penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Penetapan Koridor Hidupan Liar
Pasal 27
(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan antara manusia dan hidupan liar serta memudahkan hidupan liar bergerak sesuai daerah jelajahnya dari satu kawasan ke kawasan lain.
(2) Pengelolaan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh para unit pengelola kawasan atau para pihak pemangku kawasan/wilayah yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.
Pasal 28 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 28
(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) pada wilayah bukan kawasan hutan ditetapkan secara bersama oleh kepala unit pengelola kawasan dengan kepala satuan kerja perangkat daerah setempat.
(2) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) pada kawasan hutan ditetapkan secara bersama oleh para kepala unit pengelola kawasan yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.
Paragraf 4 Pemulihan ekosistemdepkumham.go.id Pasal 29
(1) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf c dilakukan untuk memulihkan struktur,
fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
(2) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- mekanisme alam;
- rehabilitasi; dan
- restorasi.
(3) Mekanisme alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan dengan menjaga dan melindungi ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara alami.
(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di lokasi tersebut.
(5) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemulihan ekosistem pada KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 30
(1) Restorasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan
oleh badan usaha.
(2) Untuk melakukan restorasi atau rehabilitasi, badan
usaha harus memperoleh izin dari Menteri.
(3) Badan usaha yang telah memperoleh izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib:
- melakukan pengamanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem;
- menyusun rencana jangka panjang dan jangka pendek;
- melibatkan dan memberdayakan masyarakatdepkumham.go.id setempat; dan
- menyusun rencana pemanfaatan dan membayar pungutan bagi kegiatan restorasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
izin serta pelaksanaan restorasi dan rehabilitasi oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Penutupan Kawasan
Pasal 31
Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu.
Bagian Kelima Pemanfaatan KSA dan KPA
Paragraf 1 Umum
Pasal 32
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan pada semua KSA dan KPA.
(2) Kegiatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak bentang alam dan merubah fungsi KSA dan KPA.
(3) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA terdiri atas:
- pemanfaatan kondisi lingkungan; dan
- pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Paragraf 2 Pemanfaatan Cagar Alam
Pasal 33
Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;depkumham.go.id b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Paragraf 3 Pemanfaatan Suaka Margasatwa
Pasal 34
Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas; dan
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Paragraf 4 Pemanfaatan Taman Nasional
Pasal 35
(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penelitian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
- pemanfaatan tradisional.
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, sertadepkumham.go.idperburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Paragraf 5 Pemanfaatan Taman Hutan Raya
Pasal 36
(1) Taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
- koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah;
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
- penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol.
(2) Pemanfaatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Paragraf 6 Pemanfaatan Taman Wisata Alam
Pasal 37
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;depkumham.go.id b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
- penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Paragraf 7 Izin Pemanfaatan KSA dan KPA
Pasal 38
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemanfaatan taman hutan raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 39
(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan KSA dan KPA
wajib membayar iuran dan pungutan.
(2) Iuran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- iuran izin usaha; dan
- pungutan atas hasil pemanfaatan kondisi lingkungan.
(3) Iuran dan pungutan pemanfaatan KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dikenakan bagi izin restorasi dan izin rehabilitasi.
(5) Pungutan atas hasil pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan setiap tahun atau setiap kegiatan pemanfaatan kondisidepkumham.go.id lingkungan.
Pasal 40
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA
dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan angin diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Evaluasi Kesesuaian Fungsi
Pasal 41
(1) KSA dan KPA di evaluasi secara periodik setiap 5
(lima) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui kesesuaian fungsi KSA dan KPA.
(3) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 42 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 42
(1) Hasil evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA.
(2) Tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemulihan ekosistem dan/atau perubahan fungsi KSA dan KPA.
(3) Perubahan fungsi KSA dan KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.depkumham.go.id BAB V
Pasal 43
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan
dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan untuk:
- penguatan fungsi KSA dan KPA; dan
- kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama
penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah harus
menetapkan wilayah yang berbatasan dengan wilayah KSA dan KPA sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA.
(2) Daerah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan
produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau tanah yang dibebani hak.
Pasal 45
(1) Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung
atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung
atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.depkumham.go.id
(3) Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan
hutan lindung atau kawasan hutan produksi dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan
pengelolaan daerah penyangga melalui:
- penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga;
- rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan; dan
- pembinaan fungsi daerah penyangga.
(5) Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c meliputi:
- peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya;
- peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; dan
- peningkatan produktivitas lahan.
(6) Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) huruf a mengacu kepada rencana pengelolaan KSA dan KPA yang bersangkutan dan rencana pembangunan daerah.
Pasal 46 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 46
Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan yang telah dibebani hak dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6).
Pasal 47
Tata cara penetapan dan pengelolaan daerah penyangga diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIIdepkumham.go.id
PENDANAAN
Pasal 48
Pendanaan pengelolaan KPA dan KSA bersumber pada APBN atau APBD dan sumber dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 49
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA atau KPA.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui:
- pengembangan desa konservasi;
- pemberian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
- fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diterbitkan oleh kepala unit pengelola sesuai dengan rencana pengelolaan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan
merupakan hak kepemilikan atas KSA dan KPA dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.depkumham.go.id
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat
Pasal 50
Masyarakat berhak:
- mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA;
- memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KSA dan KPA;
- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA; dan
- menjaga dan memelihara KSA dan KPA.
Pasal 51
Pemerintah dapat mengusulkan suatu KSA atau KPA sebagai warisan alam dunia (world heritage site), cagar biosfer, atau sebagai perlindungan tempat migrasi satwa internasional (ramsar site) kepada lembaga internasional yang berwenang untuk ditetapkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh lembaga internasional yang bersangkutan.
BAB X . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 52
(1) KSA dan KPA yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan,
berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Izin pemanfataan dan penggunaan kawasan hutan yang
telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai KSA dan KPA atau ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan penyangga, tetap berlaku sampai berakhirnya izin.depkumham.go.id(3) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kerjasama pengelolaan KSA dan KPA yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 53
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
peraturan pelaksanaan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KSA dan KPA dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Mei 2011
INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Mei 2011
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam perlu membagi kawasan dalam zona atau blok wilayah kerja pengelolaan kawasan sehingga pengelolaan dapat dilakukan secara maksimal dan dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal
31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
- bahwa pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam saat ini belum mampu mengadopsi kebutuhan di masyarakat yang menyangkut perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun internasional;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum sepenuhnya mampu memfasilitasi perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;
Undang-Undang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
