PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemanfaatan taman hutan raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.
