PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan KSA dan KPA
wajib membayar iuran dan pungutan.
(2) Iuran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- iuran izin usaha; dan
- pungutan atas hasil pemanfaatan kondisi lingkungan.
(3) Iuran dan pungutan pemanfaatan KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dikenakan bagi izin restorasi dan izin rehabilitasi.
(5) Pungutan atas hasil pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan setiap tahun atau setiap kegiatan pemanfaatan kondisidepkumham.go.id lingkungan.
