PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA
dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan angin diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Evaluasi Kesesuaian Fungsi
