PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) KSA dan KPA di evaluasi secara periodik setiap 5
(lima) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui kesesuaian fungsi KSA dan KPA.
(3) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 42 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
