PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 42
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Hasil evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA.
(2) Tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemulihan ekosistem dan/atau perubahan fungsi KSA dan KPA.
(3) Perubahan fungsi KSA dan KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.depkumham.go.id BAB V
