PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 43
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan
dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan untuk:
- penguatan fungsi KSA dan KPA; dan
- kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama
penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.
