PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 44
BAB 6 — DAERAH PENYANGGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah harus
menetapkan wilayah yang berbatasan dengan wilayah KSA dan KPA sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA.
(2) Daerah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan
produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau tanah yang dibebani hak.
