Pasal 45
BAB 6 — DAERAH PENYANGGA
(1) Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung
atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung
atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.depkumham.go.id
(3) Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan
hutan lindung atau kawasan hutan produksi dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan
pengelolaan daerah penyangga melalui:
- penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga;
- rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan; dan
- pembinaan fungsi daerah penyangga.
(5) Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c meliputi:
- peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya;
- peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; dan
- peningkatan produktivitas lahan.
(6) Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) huruf a mengacu kepada rencana pengelolaan KSA dan KPA yang bersangkutan dan rencana pembangunan daerah.
Pasal 46 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
