PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 46
BAB 6 — DAERAH PENYANGGA
Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan yang telah dibebani hak dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6).
