PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;depkumham.go.id b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
- penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Paragraf 7 Izin Pemanfaatan KSA dan KPA
