PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
- koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah;
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
- penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol.
(2) Pemanfaatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Paragraf 6 Pemanfaatan Taman Wisata Alam
