PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penelitian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
- pemanfaatan tradisional.
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, sertadepkumham.go.idperburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Paragraf 5 Pemanfaatan Taman Hutan Raya
