PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas; dan
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Paragraf 4 Pemanfaatan Taman Nasional
