PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;depkumham.go.id b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Paragraf 3 Pemanfaatan Suaka Margasatwa
