PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan pada semua KSA dan KPA.
(2) Kegiatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak bentang alam dan merubah fungsi KSA dan KPA.
(3) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA terdiri atas:
- pemanfaatan kondisi lingkungan; dan
- pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Paragraf 2 Pemanfaatan Cagar Alam
