PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu.
Bagian Kelima Pemanfaatan KSA dan KPA
Paragraf 1 Umum
