PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Restorasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan
oleh badan usaha.
(2) Untuk melakukan restorasi atau rehabilitasi, badan
usaha harus memperoleh izin dari Menteri.
(3) Badan usaha yang telah memperoleh izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib:
- melakukan pengamanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem;
- menyusun rencana jangka panjang dan jangka pendek;
- melibatkan dan memberdayakan masyarakatdepkumham.go.id setempat; dan
- menyusun rencana pemanfaatan dan membayar pungutan bagi kegiatan restorasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
izin serta pelaksanaan restorasi dan rehabilitasi oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Penutupan Kawasan
