PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
- pengelolaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
- penetapan koridor hidupan liar;
- pemulihan ekosistem;
- penutupan kawasan.
Paragraf 2 Pengelolaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Habitatnya
