PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnyadepkumham.go.idsebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
- identifikasi jenis tumbuhan dan satwa;
- inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa;
- pemantauan;
- pembinaan habitat dan populasi;
- penyelamatan jenis; dan
- penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Penetapan Koridor Hidupan Liar
