PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Perlindungan pada KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b termasuk perlindungan terhadap kawasan ekosistem essensial.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
- pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies infasif, hama, dan penyakit;
- melakukan pengamanan kawasan secara efektif;
(3) Pelaksanaan perlindungan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengawetan
Paragraf 1 Umum
