PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang paling sedikit
memuat:
- visi;
- misi;
- strategi;
- kondisi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kondisi saat ini;
- kondisi yang diinginkan;
- zona dan blok;
- sumber pendanaan;
- kelembagaan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun
berdasarkan rencana jangka panjang yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketigadepkumham.go.idPerlindungan
