PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi kegiatan :
- perencanaan;
- perlindungan;
- pengawetan;
- pemanfaatan; dan
- evaluasi kesesuaian fungsi.
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Umum
