PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan
raya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya
dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintahdepkumham.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
