PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 11
BAB 2 — PENETAPAN KSA DAN KPA
Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
