PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN KSA DAN KPA
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
