PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN KSA DAN KPA
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
- memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;depkumham.go.idb. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
- merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
