Pasal 49
BAB 8 — PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA atau KPA.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui:
- pengembangan desa konservasi;
- pemberian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
- fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diterbitkan oleh kepala unit pengelola sesuai dengan rencana pengelolaan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan
merupakan hak kepemilikan atas KSA dan KPA dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.depkumham.go.id
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat
