PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 50
BAB 8 — PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berhak:
- mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA;
- memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KSA dan KPA;
- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA; dan
- menjaga dan memelihara KSA dan KPA.
