PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah dapat mengusulkan suatu KSA atau KPA sebagai warisan alam dunia (world heritage site), cagar biosfer, atau sebagai perlindungan tempat migrasi satwa internasional (ramsar site) kepada lembaga internasional yang berwenang untuk ditetapkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh lembaga internasional yang bersangkutan.
BAB X . . .
www.djpp.depkumham.go.id
