PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 48
BAB 6 — DAERAH PENYANGGA
Pendanaan pengelolaan KPA dan KSA bersumber pada APBN atau APBD dan sumber dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Pemberdayaan Masyarakat
