Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun
2025 Tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka
Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, DAN TAMAN BURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mendorong kegiatan pemanfaatan jasa
lingkungan karbon pada kawasan pelestarian alam dan
taman buru, perlu dilakukan penyederhanaan beberapa
ketentuan pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada
kawasan pelestarian alam dan taman buru dengan
berdasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan
Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan
Pelestarian Alam, dan Taman Buru perlu dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan
dan
kebutuhan
masyarakat,
sehingga perlu diubah;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025
tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan
Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman
Buru;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1082);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, DAN TAMAN BURU.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang tentang Pemanfataan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1082) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 94 dan angka 97 dihapus dan di antara angka 98 dan angka 99 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 98a dan angka 98b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa lingkungan angin, pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari, pemanfaatan jasa lingkungan karbon. 2. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah persetujuan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan Rencana Pengelolaan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang lokasi usaha di darat.
Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Suaka Margasatwa yang selanjutnya disingkat SM adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, penunjang budidaya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam.
Taman Buru yang selanjutnya disingkat TB adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur dan dapat dimanfaatkan untuk tempat wisata berburu serta pemanfaatan air dan energi air.
Rencana Pengelolaan adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan TN, Tahura, TWA, dan TB.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PJL-PB adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan energi panas yang dihasilkan melalui proses ekstraksi dengan sistem siklus tertutup (close loop) yaitu dari bumi kembali ke bumi, dan tidak ada material yang diambil selain energi panas, yang berada dalam kawasan pelestarian alam.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PB-PJLPB adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan Panas Bumi di TN, Tahura, dan TWA guna kebutuhan listrik.
Areal Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi yang selanjutnya disebut AKE Panas Bumi adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan
Panas Bumi tahap eksplorasi di TN, Tahura, dan
TWA.
24. Areal Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya
disebut AKU Panas Bumi adalah areal dengan batas-
batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan untuk melakukan kegiatan usaha
PJL-PB tahap eksploitasi dan pemanfaatan di TN,
Tahura, dan TWA.
25. Survei Pendahuluan adalah kegiatan pengumpulan,
analisis dan penyajian data untuk mendapatkan
informasi
letak
dan
keberadaan
potensi
jasa
lingkungan.
26. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran
sumur uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang
bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi
geologi bawah permukaan guna menemukan dan
mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
27. Studi Kelayakan Panas Bumi adalah kajian untuk
memperoleh informasi secara terperinci terhadap
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan
kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas
suatu
rencana
usaha
dan/atau
kegiatan
pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
28. Eksploitasi dan Pemanfaatan adalah rangkaian
kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang
meliputi pengeboran sumur pengembangan dan
sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan
penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi
sampai dengan proses pengubahan dari energi panas
dan/atau fluida menjadi energi listrik.
29. Rencana Kegiatan Eksplorasi Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut
RKE-PJLPB adalah dokumen yang berisi rencana
kegiatan
tahap
Eksplorasi
yang
disusun
oleh
pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi selama jangka
waktu
izin
dan
didasarkan
pada
Rencana
Pengelolaan.
30. Rencana
Pengusahaan
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan Panas Bumi tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan yang selanjutnya disebut RP-PJLPB
adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk
mencapai tujuan usaha PJLPB yang disusun oleh
pemegang
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaataan selama jangka waktu izin dan disusun
secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan
pada Rencana Pengelolaan.
31. Iuran
Perizinan
Berusaha
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disebut Iuran
PB-PJLPB adalah iuran yang dikenakan kepada
pemohon PB-PJLPB untuk melakukan pemanfaatan
jasa lingkungan Panas Bumi pada kawasan TN,
Tahura, TWA yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum
Perizinan Berusaha terbit.
- Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disebut PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLPB adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB- PJLPB yang melakukan kegiatan usaha Eksploitasi dan Pemanfaatan pada kawasan TN, Tahura, dan TWA.
- Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang selanjutnya disebut Simaksi adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai legalitas bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk memasuki KPA, KSA, dan TB.
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut PB-PJLA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan massa air yang terdapat pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan sumber air permukaan lainnya, yang berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan komersial.
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut PB-PJLEA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan memanfaatkan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah untuk menghasilkan energi listrik, yang berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan komersial.
- Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada dan di atas permukaan tanah.
- Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di KPA yang selanjutnya disebut Persetujuan KKPRL adalah persetujuan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan Rencana Pengelolaan di KPA yang lokasi usahanya di laut.
- Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air adalah persetujuan yang diberikan untuk menggunakan massa air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah, dan sumber air permukaan lainnya, yang berada dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan nonkomersial.
- Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air adalah persetujuan yang diberikan untuk menggunakan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah untuk menghasilkan energi listrik, yang berada dalam
SM, TN, Tahura, TWA, dan TB untuk tujuan nonkomersial. 42. Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air adalah areal di dalam zona atau blok yang menunjukan titik Sumber Air dan batasan areal pembangunan sarana prasarana yang dapat dibangun untuk kegiatan pemanfaatan dan penggunaan jasa lingkungan air dan energi air di dalam SM, TN, Tahura, TWA, dan TB. 43. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air adalah rencana kegiatan untuk mencapai tujuan pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan air atau energi air yang disusun oleh pemohon PB-PJLA atau PB-PJLEA dan didasarkan pada Rencana Pengelolaan. 44. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut Iuran PB- PJLA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLA 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha diberikan. 45. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJLEA adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PJLEA 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha diberikan. 46. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLA adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJLA. 47. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLEA adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB- PJLEA. 48. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam serta memberikan pengalaman bagi tubuh, jiwa, dan pikiran di kawasan SM, TN, Tahura, dan TWA. 49. Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut PB-PSWA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk pengusahaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam di TN, Tahura, dan TWA. 50. Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut PB- PJWA adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk penyediaan jasa Wisata Alam pada kegiatan pariwisata alam di SM, TN, Tahura, dan TWA. 51. Rencana Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya disebut RPSWA adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam
yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang
didasarkan pada Rencana Pengelolaan TN, Tahura,
dan TWA.
52. Blok Pemanfaatan adalah bagian dari SM, Tahura,
dan TWA yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan
potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk
kepentingan pemanfaatan kondisi lingkungan.
53. Blok Pemanfaatan TB adalah bagian dari TB yang
ditetapkan
untuk
pembangunan
sarana
yang
menunjang wisata berburu.
54. Zona Pemanfaatan adalah bagian dari TN yang
ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi
alamnya
yang
terutama
dimanfaatkan
untuk
kepentingan pemanfaatan kondisi lingkungan.
55. Ruang Usaha Wisata Alam yang selanjutnya disebut
Ruang Usaha adalah bagian dari Zona Pemanfaatan
TN, Blok Pemanfaatan Tahura, dan Blok Pemanfaatan
TWA, yang karena letak, kondisi, dan potensinya
dimanfaatkan
bagi
pengusahaan
sarana
jasa
lingkungan wisata alam.
56. Ruang Publik Wisata Alam yang selanjutnya disebut
Ruang Publik adalah bagian dari Zona Pemanfaatan
TN, Blok Pemanfaatan Tahura, dan Blok Pemanfaatan
TWA, yang karena letak, kondisi dan potensinya
dimanfaatkan
untuk
kepentingan
pengunjung,
pengelolaan dan usaha penyediaan jasa wisata alam
serta sarana pendukung wisata alam.
57. Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa
Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya
disebut Iuran PB-PSWA adalah iuran yang dikenakan
kepada pemohon PB-PSWA 1 (satu) kali selama
periode Perizinan Berusaha.
58. Iuran Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata
Alam pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut
Iuran PB-PJWA adalah iuran yang dikenakan kepada
pemohon PB-PJWA 1 (satu) kali selama periode
Perizinan Berusaha.
59. Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Sarana Jasa
Lingkungan Wisata Alam pada KPA yang selanjutnya
disebut PHU-PSWA adalah pungutan yang dikenakan
kepada pemegang PB-PSWA atas pengusahaan yang
dilakukan.
60. Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
pada KSA dan KPA yang selanjutnya disebut PHU-
PJWA adalah pungutan yang dikenakan kepada
pemegang PB-PJWA atas penyediaan jasa yang
dilakukan.
61. Wisata
Berburu
adalah
kegiatan
wisata
yang
berkaitan dengan kegiatan perburuan di TB.
62. Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru yang
selanjutnya
disebut
PB-PTB
adalah
Perizinan
Berusaha
untuk
mengusahakan
sarana
dan
prasarana penunjang Wisata Berburu di TB.
Rencana Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disingkat RPTB adalah suatu rencana kegiatan untuk mengusahakan sarana prasarana penunjang Wisata Berburu di TB.
Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disebut Iuran PB-PTB adalah iuran yang dikenakan kepada pemohon PB-PTB 1 (satu) kali selama periode Perizinan Berusaha.
Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disebut PHU-PTB adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PTB atas pengusahaan TB yang dilakukan.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut PJL Angin adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa angin sebagai sumber tenaga untuk menghasilkan listrik.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut PB-PJL Angin adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan energi angin yang berada di dalam kawasan TN, Tahura, dan TWA untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Areal Kegiatan Eksplorasi Angin yang selanjutnya disebut AKE Angin adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan kegiatan PJL Angin tahap eksplorasi di TN, Tahura, dan TWA.
Areal Kegiatan Usaha Angin yang selanjutnya disebut AKU Angin adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha PJL Angin tahap pemanfaatan di TN, Tahura, dan TWA.
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJL Angin adalah iuran yang dikenakan terhadap Perizinan Berusaha yang diberikan dalam melakukan usaha komersial pada usaha PJL Angin di TN, Tahura, dan TWA kepada badan usaha yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha terbit.
Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut Pungutan PB-PJL Angin adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PJL Angin yang melakukan PJL Angin di areal kegiatan usaha.
Rencana Kegiatan Eksplorasi Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut RKE-PJL Angin adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan pada tahap eksplorasi yang disusun oleh pemegang PB-PJL Angin
tahap Eksplorasi selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan didasarkan pada Rencana Pengelolaan.Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin yang selanjutnya disebut RP-PJL Angin adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJL Angin yang disusun oleh pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut PJL Panas Matahari adalah pemanfaatan energi panas matahari untuk menghasilkan energi listrik melalui sistem pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik.
Areal Kegiatan Usaha Panas Matahari yang selanjutnya disebut AKU Panas Matahari adalah areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA.
Studi Kelayakan Panas Matahari adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan PJL Panas Matahari yang diusulkan.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut PB-PJL Panas Matahari adalah Perizinan Berusaha yang diberikan untuk dapat melakukan usaha pemanfaatan panas matahari yang berada di dalam TN, Tahura, dan TWA untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJL Panas Matahari adalah iuran yang dikenakan terhadap Perizinan Berusaha yang diberikan dalam melakukan usaha PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA kepada badan usaha yang dikenakan 1 (satu) kali sebelum Perizinan Berusaha terbit.
Pungutan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari selanjutnya disebut Pungutan PJL Panas Matahari adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJL Panas Matahari yang melakukan PJL Panas Matahari di TN, Tahura, dan TWA.
Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari yang selanjutnya disebut RP-PJL Panas Matahari adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJL Panas Matahari yang disusun oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon pada TN, TWA, Tahura, dan TB yang selanjutnya disebut PJL Karbon adalah kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem dalam menyerap dan menyimpan karbon di TN, TWA, Tahura, dan TB.
Konservasi Stok Karbon adalah upaya mempertahankan stok karbon agar tetap tersimpan, tidak berkurang, dan bertambah sesuai dengan siklus hidup ekosistem hutan secara alami.
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi emisi GRK meningkatkan serapan karbon, dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut RP-PJL Karbon adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha PJL Karbon yang dibuat oleh pemegang PB-PJL Karbon selama jangka waktu Perizinan Berusaha dan disusun secara periodik 5 (lima) tahunan, serta didasarkan pada Rencana Pengelolaan.
Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen.
Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon sertifikat pengurangan emisi GRK.
Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non- sertifikat pengurangan emisi GRK.
Dihapus.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut PB-PJL Karbon adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan karbon yang berada di dalam TN, Tahura, TWA, dan TB untuk meningkatkan pendanaan dan dukungan publik dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan fungsi pengaturan ekosistem.
Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disebut MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan keakuratannya.
Dihapus.
Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. 98a. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut Iuran PB-PJL Karbon adalah iuran yang dikenakan terhadap Perizinan Berusaha yang diberikan dalam melakukan usaha komersial pada usaha PJL Karbon di TN, Tahura, dan TWA kepada badan usaha. 98b. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut Pungutan PB-PJL Karbon adalah pungutan yang dikenakan atas setiap transaksi atas Perdagangan Karbon yang dilakukan oleh pemegang PJL Karbon yang melakukan PJL Karbon di areal kegiatan usaha.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar, penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 100. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 101. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 102. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 103. Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan, dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan cagar alam, SM, TN, TWA, TB, dan pembinaan pengelolaan Tahura. 104. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang kehutanan. 105. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang kehutanan. 106. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal. 107. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 108. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPT Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang mengelola Tahura.
- Setelah ayat (4) Pasal 493 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 493 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 493 (1) PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. (2) PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PJL Karbon. (3) PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha di bidang PJL Karbon dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(4)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
perseroan terbatas;
d.
persekutuan komanditer;
e.
badan usaha milik desa atau badan usaha milik
desa bersama;
f.
koperasi; atau
g.
badan usaha luar negeri.
(5)
Pelaku Usaha berupa badan usaha luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 495 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 495
(1)
Permohonan PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 493 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS
dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(2)
Dokumen persyaratan PB-PJL Karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Persetujuan Prinsip;
b.
PL dan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
berita acara pemberian tanda batas dan peta
tanda batas dengan skala paling rendah
1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu)
yang ditandatangani oleh pemohon dan personel
dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
d.
peta usulan areal usaha dengan skala paling
kecil rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh
ribu) dan salinan peta digital dengan format
shapefile;
e.
dokumen RP-PJL Karbon; dan
f.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL
Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur
mengenai jenis dan tarif PNBP berupa Iuran PB-PJL
Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon, Pelaku Usaha
mencantumkan
komitmen
kesanggupan
untuk
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL
Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon sejak PB-PJL
Karbon diterbitkan, dan dituangkan dalam bentuk
pakta integritas.
- Ketentuan Pasal 501 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 501
(1)
Bukti Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 495 ayat (2) huruf f merupakan bukti
pembayaran:
a.
Iuran PB-PJL Karbon di TN, TWA, dan TB; atau
b.
retribusi PB-PJL Karbon di Tahura.
(2)
Iuran PB-PJL Karbon di TN, TWA, dan TB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan iuran tahun pertama yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan bidang PNBP
sektor kehutanan.
(3)
Pemohon PB-PJL Karbon yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e harus
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL
Karbon dengan ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran
PB-PJL Karbon yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan, pemohon melakukan pembayaran
Iuran PB-PJL Karbon dalam jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) Hari terhitung
sejak
setelah
diterimanya
surat
perintah
pembayaran Iuran PB-PJL Karbon; dan
b.
bukti
pembayaran
Iuran
PB-PJL
Karbon
dianggap sah jika kode pembayaran yang
tercantum pada bukti PNBP berupa bukti
transfer atau bukti setor melalui bank sesuai
dengan kode pembayaran yang terdapat pada
aplikasi sistem informasi PNBP Online.
(4)
Retribusi PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal Iuran PB-PJL Karbon atau retribusi PB-
PJL
Karbon
telah
dibayarkan
dan
kemudian
permohonan PB-PJL Karbon ditolak, pengembalian
Iuran PB-PJL Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon
kepada
pemohon
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 510 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 510 Dalam melakukan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 ayat (2), harus memenuhi ketentuan: a. sesuai dengan peta jalan Perdagangan Karbon sektor kehutanan;
b. memenuhi kelayakan (eligibility) untuk perdagangan karbon dari aspek ketertambahan (additionality), permanensi (permanency), dan pencegahan kebocoran (leakage); c. telah memenuhi kewajiban yang dituangkan dalam surat keputusan izin meliputi rencana kegiatan tahunan dan pelaporan terkait pemulihan ekosistem serta perlindungan dan pengamanan areal izin; d. mekanisme Offset Emisi GRK di KPA dalam bentuk kategori aksi penghilangan Emisi GRK (carbon removal) secara alami, penyerapan karbon, atau kategori aksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengharuskan adanya penilaian dampak keanekaragaman hayati dan sosial; f. menerapkan prinsip perlindungan sosial dan budaya, termasuk prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent); g. mengembangkan mekanisme kerangka pengaman (safeguard); h. mengikuti mekanisme pembagian manfaat antara pemegang PB-PJL Karbon dengan unit konservasi UPT/UPTD dan masyarakat setempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; i. Pelaku Usaha memiliki kompetensi dalam penerapan prinsip-prinsip lingkungan (Enviromental), sosial (Social), dan tata kelola (Governance) atau ESG; dan j. Pelaku Usaha harus berkualifikasi dalam penyelenggaraan instrumen NEK.
- Ketentuan Pasal 511 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 511 Perdagangan karbon melalui Offset Emisi GRK tidak dapat dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha dalam pelaksanaan kegiatan: a. pemenuhan kewajiban; b. rehabilitasi daerah aliran sungai; c. dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan; dan/atau d. dalam perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan fungsi dan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan di KSA, KPA, dan TB.
- Ketentuan Pasal 512 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 512 (1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 ayat (2) dilakukan melalui: a. perdagangan karbon dalam negeri; dan/atau b. perdagangan karbon luar negeri.
(2) Pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 514 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 514
Pemegang PB-PJL Karbon wajib:
a.
menyelenggarakan PJL Karbon dengan menerapkan
kaidah konservasi, kelestarian sumber daya alam
hayati, konservasi tanah dan air sesuai dengan PL
dan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistem;
b.
menyusun dan mencatatkan DRAM atau DPP dengan
ketentuan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
memperoleh PB-PJL Karbon;
c.
membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJL Karbon
atau retribusi Pungutan PB-PJL Karbon sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
membayar iuran tahun kedua dan seterusnya yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
bidang PNBP sektor kehutanan;
e.
melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan
kawasan dan potensinya di dalam areal usaha PJL
Karbon dan bersama UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
di sekitar areal usaha PJL Karbon;
f.
memelihara aset negara bagi pemegang perizinan
berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik
negara;
g.
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan konservasi
dan pemberdayaan masyarakat;
h.
membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan PB-
PJL
Karbon
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan;
i.
menyusun dan menyampaikan RP-PJL Karbon setiap
5 (lima) tahunan kedua dan berikutnya, dengan
ketentuan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
rencana 5 (lima) tahunan sebelumnya berakhir;
j.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan, yang merupakan penjabaran per tahun dari
RP-PJL Karbon;
k.
menyampaikan data spasial dan/atau non spasial
terkait kegiatan PJL Karbon;
l.
menyampaikan salinan laporan hasil validasi DRAM
atau DPP oleh lembaga validasi independen;
m.
menyampaikan salinan laporan hasil verifikasi Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim oleh lembaga verifikasi
independen;
n.
menyampaikan
laporan
transaksi
perdagangan
karbon yang telah disahkan oleh kepala UPT, kepala
UPTD kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari terhitung sejak transaksi dilakukan;
o.
memiliki pas masuk TN, TWA, TB, dan Tahura
termasuk bagi karyawan dan kendaraan operasional
yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang disahkan
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai
dengan kewenangan;
p.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan;
q.
memberikan kemudahan bagi petugas baik pusat
maupun daerah pada saat melakukan pengawasan,
pembinaan dan evaluasi; dan
r.
mendapatkan rekomendasi atau persetujuan Menteri
untuk penerbitan unit karbon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 515 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 515 Pemegang PB-PJL Karbon dilarang: a. menjadikan areal usaha dan sumber daya di dalamnya sebagai hak kepemilikan atau penguasaan; b. mengalihkan PB-PJL Karbon kepada pihak lain; c. menjadikan PB-PJL Karbon sebagai jaminan atau agunan; d. membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha pada PB-PJL Karbon; e. melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang tidak sesuai dengan RP-PJL Karbon; dan f. memperdagangkan stok karbon yang telah ada yang bukan dari hasil kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pemegang PB-PJL Karbon.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2026
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk mendorong kegiatan pemanfaatan jasa
lingkungan karbon pada kawasan pelestarian alam dan
taman buru, perlu dilakukan penyederhanaan beberapa
ketentuan pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada
kawasan pelestarian alam dan taman buru dengan
berdasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan
Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan
Pelestarian Alam, dan Taman Buru perlu dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan
dan
kebutuhan
masyarakat,
sehingga perlu diubah;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1082);
