PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
peraturan pelaksanaan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KSA dan KPA dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
