PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 54
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Mei 2011
INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Mei 2011
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
